Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan yang telah lewat bahwa
shalat Jum’at disyaratkan dengan berjama’ah di masjid. Sebagian ulama
menyaratkan harus minimal 40 jama’ah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian
lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad
sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni.
Saat ini muslim.or.id akan meninjau masalah tersebut secara ringkas.
Moga Allah mudahkan.
Shalat Jum’at dengan Berjama’ah
Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202)
Menurut madzhab Hanafiyah, jika telah hadir satu jama’ah selain imam,
maka sudah terhitung sebagai jama’ah shalat Jum’at. Karena demikianlah
minimalnya jamak. Dalil dari pendapat Hanafiyah adalah seruan jama’
dalam ayat,
فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّـهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”
(QS. Al Jumu’ah: 9). Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak. Dan
minimal jamak adalah dua orang. Ada pula ulama Hanafiyah yang menyatakan
tiga orang selain imam.
Ulama Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang
dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya. Mereka berdalil dengan
hadits Jabir,